INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
1. Daftar Informasi Publik (DIP)
2. Informasi tentang Perkara
a. Informasi dalam register perkara;
b. Data statistik perkara;
c. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;
d. Laporan penggunaan biaya perkara;
e. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Naskah cetak dari Putusan/Penetapan Pengadilan tidak dapat diberikan apabila sudah tersedia dalam SIP.
3. Informasi tentang Pengawasan dan pendisiplinan
a. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya;
b. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Aparatur Pengadilan yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik);
c. Jumlah Hakim atau Aparatur Pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan;
d. Inisial nama dan unit/ satuan kerja Hakim atau Aparatur Pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan, dan Hasil Penelitian
a. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
b. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/ atau berdampak penting bagi publik, antara lain:
1) dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya Peraturan Mahkamah Agung;
2) masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
3) risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap didiskusikan secara lebih luas;
4) rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
5) tahapan perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
c. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan;
d. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan;
e. Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan;
f. lnformasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
5. Informasi tentang Organisasi, Admnistrasi, Kepegawaian dan Keuangan
a. Pedoman pengelolaan Organisasi, Administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan;
b. Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan;
c. Profil Hakim dan aparatur Pengadilan;
d. Data statistik Kepegawaian;
e. Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya;
f. Surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan Pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
g. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia;
h. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.