Tata Tertib di Lingkungan Pengadilan
- Berpakaian sopan dan rapi
- Duduk dengan sopan pada kursi tunggu yang telah disediakan
- Dilarang membuat kegaduhan hingga mengganggu jalannya persidangan
- Membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan
- Dilarang melakukan tindakan dan perbuatan yang dapat mengganggu dan atau merusak fungsi dari sarana dan prasarana yang ada di lingkungan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Padang
- Melapor terlebih dahulu kepada petugas piket jika ingin menemui aparat pengadilan
- Berpakaian sopan dan rapi
- Menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan dan mematuhi setiap perintah Hakim Ketua Majelis
- Mengatur perangkat komunikasi pada mode diam (silent mode) atau menonaktifkannya sebelum memasuki ruang sidang
- Dilarang makanan, minuman, dan merokok di dalam ruang sidang
- Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak maupun alat atau benda lain yang dapat membahayakan keamanan kecuali atas ijin dan perintah dari pihak yang berwenang
- Duduk dengan sopan pada kursi pengunjung sidang yang telah disediakan
- Dilarang membuat kegaduhan yang dapat mengganggu jalannya persidangan
- Dilarang membawa anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut hadir di persidangan
- Kepada awak media yang akan mengambil rekaman suara, gambar, maupun video di dalam ruang sidang, diharapkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Majelis.
- Siapa pun yang menghina dan atau mengganggu ketertiban persidangan dan telah ditegur serta diberi peringatan oleh Hakim Ketua Majelis tetapi masih melakukannya, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Jika tindakan dan perbuatan yang bersangkutan tersebut mengandung unsur tindak pidana, yang bersangkutan dapat dituntut secara pidana.