Senin, 12 Oktober 2026

INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT

Terakhir diperbarui: 08 May 2023
1,272 kali dilihat
  • Daftar Informasi Publik (DIP)
    • Informasi tentang Perkara
      • a. Informasi dalam register perkara;
      • b. Data statistik perkara;
      • c. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;
      • d. Laporan penggunaan biaya perkara;
      • e. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • f. Naskah cetak dari Putusan/Penetapan Pengadilan tidak dapat diberikan apabila sudah tersedia dalam SIP.
    • Informasi tentang Pengawasan dan pendisiplinan
      • a. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya;
      • b. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Aparatur Pengadilan yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik);
      • c. Jumlah Hakim atau Aparatur Pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan;
      • d. Inisial nama dan unit/ satuan kerja Hakim atau Aparatur Pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
    • Informasi tentang Peraturan, Kebijakan, dan Hasil Penelitian
      • a. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
      • b. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/ atau berdampak penting bagi publik, antara lain:
        • 1) dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya Peraturan Mahkamah Agung;
        • 2) masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
        • 3) risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap didiskusikan secara lebih luas;
        • 4) rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
        • 5) tahapan perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
      • c. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan;
      • d. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan;
      • e. Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan;
      • f. lnformasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
    • Informasi tentang Organisasi, Admnistrasi, Kepegawaian dan Keuangan
      • a. Pedoman pengelolaan Organisasi, Administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan;
      • b. Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan;
      • c. Profil Hakim dan aparatur Pengadilan;
      • d. Data statistik Kepegawaian;
      • e. Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya;
      • f. Surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan Pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
      • g. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia;
      • h. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.