Terakhir diperbarui: 06 Apr 2023
1,613 kali dilihat
Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan Dewan Pertimbangan
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan
PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/
satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan
dengan menggunakan sarana berbayar.
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/ satuan kerjanya.
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan
PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon
Informasi yang mengajukan keberatan.
- Memberikan pertimbangan kepada PPID
dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik sebelum menvatakan informasi publik tertentu
dikecualikan.
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi.
- Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID/PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan.
Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan Atasan PPID
- Membangun dan mengembangkan sistem
pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien
berbasis teknologi informasi di unit / satuan kerjanya.
- Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
- Menganggarkan pembiayaan layanan Informasi.
- Menyediakan sarana dan prasarana
layanan infcrmasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit
satuan kerjanya serta situs resmi.
- Menetapkan standar biaya perolehan
salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi
Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/ satuan kerjanya.
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
- Membuat dan mengumumkan laporan
tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID
di unit/ satuan kerjanya.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi di unit/ satuan kerjanya.
- Mewakili unit/ satuan kerjanya di
dalam proses penye esaian sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan
atau mewakilkan kepada kuasanya.
- Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
- Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa:
- pengumuman informasi;
- pengelolaan permohonan Informasi;
- pengelolaan keberatan atas Informasi;
- penanganan sengketa Informasi Publik oleh Atasan PPID;
- penetapan dan pemutakhiran DIP;
- pengujian tentang konsekuensi;
- pendokumentasian Informasi Publik; dan
- pendokumentasian Informasi yang dikecualikan.
- Atasan PPID yang berada di bawah
Mahkamah Agung menyusun SOP sebagaimana dimaksud pada angka 12 mengikuti
standar yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung.
Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan PPID
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi.
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
- Mengkoordinasikan pendataan Informasi
di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi
Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau medialainnya.
- Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
- Melaksanakan rapat koordinasi dan
rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam
melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Melakukan pengujian tentang
konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum
menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
- Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
- Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien.
- Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
- Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
- PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan PPID Pelaksana
- Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
- Mendokumentasikan seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
- Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
- Membantu PPID melakukan pengujian
tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
- Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi ditolak.
- Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi.
- Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Informasi Publik.
Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan Petugas Layanan Informasi
- Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi.
- Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
- Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik.
- Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana.
- Dalam hal
sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal,
petugas layanan Informasi melakukan pendokumentasian sebagaimana
dimaksud pada angka 3 secara elektronik.