Terakhir diperbarui: 28 Aug 2023
4,666 kali dilihat
PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN
Syarat dan Prosedur Pengajuan :
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.
- Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Formulir Keberatan Pelayanan Informasi :
lihat
