Pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara Padang melaksanakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait tindak lanjut E-Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Sumatera Barat Tahun 2026. 
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik, khususnya dalam menindaklanjuti hasil pengisian dan penilaian E-Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026. Rapat ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu disempurnakan serta memastikan pemenuhan indikator keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang dapat semakin optimal, transparan, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.